Pengamanan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS - 05/PJ/2017
TENTANG
PENGAMANAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017, dengan ini memberikan instruksi
kepada :
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Untuk :
KESATU :
Mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l. Facetime, Whatsapp Video.
KEDUA :
Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
KETIGA :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 5 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI NIP 195711081984081001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231