Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||
2. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||
3. | Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
| ||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (4) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
| ||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
| ||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 47 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
| ||||||||||||||||||
8. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
| ||||||||||||||||||
9. | Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A Dalam hal pada saat pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 55 ditemukan adanya potensi kurang bayar PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih dahulu melakukan tahapan optimalisasi penyelesaian piutang PNBP sebelum diterbitkannya hasil verifikasi. | ||||||||||||||||||
10. | Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 108 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), dan dan ayat (4c), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: Pasal 108
| ||||||||||||||||||
11. | Ketentuan ayat (4) Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110
| ||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111
| ||||||||||||||||||
13. | Di antara Pasal 115 dan Pasal 116 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 115A yang sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 115A
| ||||||||||||||||||
14. | Ketentuan ayat (6) Pasal 124 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut: Pasal 124
| ||||||||||||||||||
15. | Ketentuan ayat (3) Pasal 130 diubah sehingga sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130
| ||||||||||||||||||
16. | Ketentuan ayat (2) Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134
| ||||||||||||||||||
17. | Di antara Pasal 139 dan Pasal 140 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 139A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139A Dalam hal pada saat pelaksanaan monitoring Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a, ditemukan adanya potensi kurang bayar PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih dahulu melakukan tahapan optimalisasi penagihan piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sebelum diterbitkannya hasil monitoring. | ||||||||||||||||||
18. | Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 150
| ||||||||||||||||||
19. | Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 150A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 150A
| ||||||||||||||||||
20. | Pasal 151 dihapus. | ||||||||||||||||||
21. | Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 152
| ||||||||||||||||||
22. | Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 152A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 152A
| ||||||||||||||||||
23. | Pasal 153 dihapus. | ||||||||||||||||||
24. | Pasal 154 dihapus. | ||||||||||||||||||
25. | Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 155
| ||||||||||||||||||
26. | Ketentuan ayat (1) Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156
| ||||||||||||||||||
27. | Ketentuan ayat (1) Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
| ||||||||||||||||||
28. | Pasal 158 dihapus. | ||||||||||||||||||
29. | Ketentuan ayat (1) Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
| ||||||||||||||||||
30. | Di antara Pasal 162 dan Pasal 163 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 162A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162A
| ||||||||||||||||||
31. | Ketentuan ayat (4) Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 176
| ||||||||||||||||||
32. | Ketentuan ayat (2) Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 182
| ||||||||||||||||||
33. | Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 182A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 182A Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP, unit eselon I yang mengelola penyelesaian piutang negara atau Panitia Urusan Piutang Negara dapat meminta penghentian akses layanan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. | ||||||||||||||||||
34. | Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 183
| ||||||||||||||||||
35. | Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 184 Permintaan penghentian akses layanan kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4), Pasal 182A, dan permintaan penghentian layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dapat disampaikan melalui sistem informasi. | ||||||||||||||||||
36. | Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 184A, Pasal 184B, Pasal 184C, Pasal 184D, dan Pasal 184E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 184A Dalam hal Wajib Bayar telah memenuhi kewajiban pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat 2 huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan pembukaan atas penghentian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4). Pasal 184B
Pasal 184C
Pasal 184D Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan Pasal 184A merupakan automatic blocking system yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Pasal 184E
| ||||||||||||||||||
37. | Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA
| ||||||||||||||||||
38. | Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185
| ||||||||||||||||||
39. | Ketentuan ayat (1) Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 186
| ||||||||||||||||||
40. | Ketentuan ayat (1) Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 191
| ||||||||||||||||||
41. | Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 193A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 193A Dalam hal terdapat perubahan:
| ||||||||||||||||||
42. | Ketentuan dalam Lampiran Huruf R dan Huruf T Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf R dan Huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 415