Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata Yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK
POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI
KREATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PENGELOLAAN HOTEL PRAKTIK POLITEKNIK PARIWISATA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h dihitung dengan menggunakan formula. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula: tarif penggunaan kamar = biaya pengelolaan kamar x faktor penyesuai. |
(2) | Biaya pengelolaan kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
|
(3) | Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(1) | Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai. |
(2) | Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku. |
(3) | Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(1) | Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan formula: tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai. |
(2) | Biaya jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
|
(3) | Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry). |
Metodologi penghitungan biaya penggunaan kamar dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) | Biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau kerusakan barang fasilitas hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 1, dihitung berdasarkan formula: tarif biaya tambahan = 300% x harga pembelian. | |||||||||||||||||||||||||
(2) | Biaya tambahan (extra charge) atas pelanggaran ketentuan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 2, dihitung berdasarkan formula:
|
(1) | Hasil perhitungan tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Politeknik Pariwisata. |
(2) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pelayanan (service charge), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit dan/atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu. |
(3) | Biaya pelayanan (service charge) dan pajak atas barang dan jasa tertentu dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(2) | Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(1) | Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. |
(2) | Dalam hal wajib bayar menggunakan agen pemasaran untuk memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya atas agen pemasaran dibebankan kepada wajib bayar. |
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 392