Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER - 10/BC/2023

Mon, 29 May 2023

Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 10/BC/2023

TENTANG

TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :    

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu adanya pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; 
  2. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai, perlu dilakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai secara rutin maupun sewaktu-waktu; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98)
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang-barang berupa hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol dan etil alkohol serta barang lain yang dinyatakan sebagai barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  2. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
  3. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
  4. Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya selanjutnya disingkat HT.
  5. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  6. Kantor Wilayah yang selanjutnya disingkat Kanwil adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus.
  7. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.?
  8. Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang selanjutnya disingkat KPPBC adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.


BAB II

TUJUAN DAN PRINSIP PEMERIKSAAN KEPATUHAN
PENGUSAHA BKC

Pasal 2


Tujuan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC meliputi:
  1. memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan di bidang cukai;
  2. melakukan penanganan terhadap permasalahan kepatuhan pengusaha BKC;
  3. menguji kepatuhan pengusaha BKC terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai;
  4. mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi kepatuhan pengusaha BKC di lapangan; dan/atau
  5. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka kepatuhan pengusaha BKC.


Pasal 3


Pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dilakukan dengan prinsip:
  1. pengamanan fiskal;
  2. tertib administrasi; dan
  3. pembinaan.


BAB III
SUBYEK DAN OBYEK PEMERIKSAAN CUKAI

Pasal 4


(1)Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dapat dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kanwil, KPU atau KPPBC.
(2)Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dilaksanakan oleh Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3)Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kanwil dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
(4)Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1) pada tingkat KPU dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
(5)Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1) pada tingkat KPPBC dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk kepala KPPBC.
(6)Atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana ayat (1), kepala Kanwil, kepala KPU, atau kepala KPPBC menyampaikan laporan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.


Pasal 5


Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC, pejabat Bea dan Cukai menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.


Pasal 6


(1)Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC meliputi pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai.
(2)Pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap Pengusaha BKC dan pengguna fasilitas cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
  1. pengusaha pabrik EA;
  2. pengusaha pabrik MMEA;
  3. pengusaha pabrik HT;
  4. importir EA;
  5. importir dan/atau eksportir MMEA;
  6. importir dan/atau eksportir HT;
  7. pengusaha tempat penyimpanan;
  8. penyalur;
  9. pengusaha tempat penjualan eceran;
  10. pengusaha barang hasil akhir; dan/atau
  11. Orang yang terkait dengan kepatuhan pengusaha BKC.


BAB IV
TATA LAKSANA PEMERIKSAAN KEPATUHAN
PENGUSAHA BKC

Pasal 7


(1)Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC terdiri atas:
  1. pemeriksaan administrasi; dan/atau
  2. pemeriksaan lapangan.
(2)Pemeriksaaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin atau sewaktu-waktu.
(3)Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan/atau tertutup.
(4)Pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kanwil, KPU, dan KPPBC.


Pasal 8


(1)Kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) antara lain berupa:
  1. pengumpulan data dan informasi;
  2. pengklasifikasian dokumen dan penelitian dokumen;
  3. pemeriksaan terhadap dokumen cukai, dokumen pelengkap cukai, dan dokumen lain yang terkait;
  4. pencacahan BKC;
  5. pemeriksaan terhadap pemenuhan perizinan di bidang cukai;
  6. pemeriksaan terhadap pemenuhan pelaksanaan fasilitas di bidang cukai;
  7. pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
  8. analisis atas hasil pemeriksaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  9. analisis terhadap terjadinya dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  10. analisis terhadap pelaksanaaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai oleh pengusaha BKC; dan/atau 
  11. pemeriksaan lapangan berupa pemeriksaan fisik terhadap BKC, ruang kantor, gudang, lapangan penimbunan, dan tempat lain yang terkait dengan BKC.
(2)Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
  1. dokumen cukai;
  2. dokumen pelengkap cukai; dan/atau
  3. dokumen perusahaan lainnya.
(3)Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
  1. BKC, barang hasil akhir, dan barang lainnya yang terkait dengan BKC;
  2. Orang yang terkait kepatuhan pengusaha BKC;
  3. sarana pengangkut; dan/atau
  4. lapangan penimbunan, ruang penimbunan/penyimpanan, dan ruang usaha.


BAB V
HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN PENGUSAHA BKC

Pasal 9


Hasil kegiatan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berupa rekomendasi:
  1. pemenuhan ketentuan di bidang cukai oleh pengusaha BKC dalam hal terdapat ketentuan yang belum dipenuhi;
  2. penerbitan tagihan cukai dalam hal terdapat potensi kekurangan pembayaran cukai;
  3. pencabutan pemberian fasilitas di bidang cukai;
  4. sanksi administrasi dalam hal ditemukan adanya pelanggaran di bidang cukai;
  5. pembekuan dan/atau pencabutan izin pengusaha BKC;
  6. penindakan dalam hal timbul dugaan terjadinya pelanggaran administrasi atau tindak pidana di bidang cukai;
  7. perubahan kebijakan di bidang cukai;
  8. perubahan profil pengusaha BKC; dan/atau
  9. tindakan lainnya terkait pemenuhan kepatuhan pengusaha BKC;


Pasal 10


Dalam hal diterbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai dan unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai pada Kantor Wilayah dapat memperoleh pembagian premi sebagai penemu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai premi.


BAB VI
PENUTUP

Pasal 11


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

Askolani


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.