Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 Tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |