Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2017

Fri, 06 October 2017

Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 Tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133/PMK.01/2017

TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI
BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang kebijakan fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. bahwa untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang mengatur juga mengenai pembagian tugas dan fungsi setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk tugas dan fungsi di bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara komprehensif;
  3. bahwa mengingat substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada prinsipnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan maka untuk memberikan kepastian hukum perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.


Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI 

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1399



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.