Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Seychelles
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 5/PJ/2023
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SEYCHELLES
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2023
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Suryo Utomo