Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 Dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Tahun 2023
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 67/BC/2023
TENTANG
PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG -
BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK
DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 TAHUN 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG - BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 TAHUN 2023.
KESATU :
Melaksanakan piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Tahun 2023 pada Kantor Pabean secara bertahap sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini
KEDUA :
Piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
KETIGA :
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KEEMPAT :
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI