Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis Dan Data Antar Kementerian/Lembaga
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
214/PMK.02/2021 TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES
BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.02/2021 TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1512), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||
3. | BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW | ||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||
5. | Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIA | ||||||||||||||||
6. | Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A
| ||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 351