Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/Atau Pengusaha Emas Batangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN,
PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU
PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG
TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN
YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU
PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN
OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN,
DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN
EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG
BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA
YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS
BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA
BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU
BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH
PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS
PERHIASAN, DAN/ATAU
PENGUSAHA EMAS BATANGAN
Bagian Kesatu
Pajak Penghasilan atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas
Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari
Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang
Sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan,
Pedagang Emas Perhiasan,dan/atau
Pengusaha Emas Batangan
Pasal 2
(1) | Menteri menunjuk Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan atas penjualan:
|
(2) | Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. |
(3) | Pengusaha Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(4) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22. |
(5) | Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Harga Jual Emas Perhiasan dan/atau Harga Jual emas batangan. |
(1) | Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk:
|
(2) | Pengusaha Emas Perhiasan yang juga melakukan penjualan:
|
(3) | Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dalam hal:
|
(4) | Penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital. |
(1) | Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), terutang dan dipungut pada saat penjualan. |
(2) | Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. |
(1) | Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada:
|
(2) | Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan:
|
(3) | Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. |
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
Contoh mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Jasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang
Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu
Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis
Pasal 8
(1) | Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis merupakan objek Pajak Penghasilan. |
(2) | Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh:
|
(4) | Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong Pajak Penghasilan. |
(5) | Pemotongan:
|
(6) | Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa. |
(7) | Dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(8) | Dalam hal natura sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan dalam bentuk barang berupa:
|
Pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tidak dilakukan dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh imbalan jasa:
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib:
Contoh mengenai:
BAB III
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS
PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN
SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, DAN/ATAU
JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS
BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA
BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA
DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG
DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN
DAN/ATAU PEDAGANG EMAS PERHIASAN
Pasal 12
(1) | Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan:
|
(2) | Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(1) | Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak:
|
(2) | Penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
|
(3) | Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
|
(4) | Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
|
(5) | Besaran tertentu atas penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian. |
(6) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
(7) | Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
(8) | Dalam hal terjadi penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan atas Emas Perhiasan yang diperoleh dari pusat dan/atau cabang dari Pengusaha Kena Pajak dimaksud, penyerahan kepada:
|
(9) | Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan:
|
(1) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) juga melakukan penyerahan:
|
(2) | Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. |
(3) | Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal:
|
(1) | Atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib;
|
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kepada Konsumen Akhir, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, tetapi melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b yang mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilainya menjadi lebih kecil dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu dimaksud, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan dimaksud wajib melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b. . |
(2) | Penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyesuaian dimaksud dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, tetapi melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a yang mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilainya menjadi lebih besar dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu dimaksud, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan dimaksud dapat melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a. |
(2) | Penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu dengan cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Untuk penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan:
(1) | Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas batangan diberlakukan:
|
(2) | Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) | Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan. |
(2) | Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1), melakukan:
|
(1) | Dalam hal Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak diperkenankan menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam:
|
(2) | Atas penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut Pajak Pertambahan Nilai menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
(4) | Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
Contoh mengenai:
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Atas penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan pembayaran atas jasa dimaksud dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan untuk periode tanggal 1 April 2022 sampai dengan 30 April 2023, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 358