Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN,
PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS
Pasal 2
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(1) | Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
|
(2) | PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, termasuk:
|
(3) | Aparatur Negara termasuk:
|
(4) | Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
|
(5) | Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
|
(6) | Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:
|
(7) | Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:
|
(8) | Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
|
(9) | Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
|
(10) | Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:
|
(1) | Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:
|
(3) | Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan huruf i diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi. |
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang:
(1) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
| ||||||||||
(2) | Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. | ||||||||||
(3) | Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. | ||||||||||
(4) | Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. | ||||||||||
(5) | Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. | ||||||||||
(6) | Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
(7) | Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural. | ||||||||||
(8) | Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan fungsional. | ||||||||||
(9) | Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi PNS adalah:
| ||||||||||
(10) | Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi Pejabat Negara antara lain tunjangan hakim. | ||||||||||
(11) | Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. | ||||||||||
(12) | Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
(13) | Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan. | ||||||||||
(14) | Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan. | ||||||||||
(15) | Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik. | ||||||||||
(16) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri. | ||||||||||
(17) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
| ||||||||||
(18) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
(19) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
| ||||||||||
(20) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
|
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
(1) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
|
(2) | Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. |
(3) | Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. |
(4) | Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. |
(5) | Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:
|
(1) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
|
(2) | Tunjangan pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. |
(3) | Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
|
(4) | Tunjangan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah tunjangan pengamanan persandian. |
(5) | Insentif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g antara lain insentif khusus penanganan Covid-19. |
(6) | Tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil. |
(7) | Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan. |
(8) | Tunjangan selisih penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 antara lain Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah. |
(9) | Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m adalah instansi pusat dan instansi daerah, termasuk Lembaga negara dan alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(10) | Tunjangan atau dengan sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n adalah tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan jabatan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. |
(1) | Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. |
(2) | Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. |
(3) | Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023. |
(1) | Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023. |
(2) | Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023. |
(3) | Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023. |
(1) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. |
(1) | Dalam hal aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. |
(2) | Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. |
(3) | Dalam hal aparatur negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
|
(5) | Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
|
(6) | Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
|
(1) | Dalam hal aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. |
(2) | Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. |
(3) | Dalam hal aparatur negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan terdiri atas:
|
(5) | Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
|
(6) | Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS
Pasal 16
(1) | Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. |
(2) | Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk Lembaga Non struktural. |
(1) | Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima. |
(2) | PPSPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan SPM Gaji Ketiga Belas kepada KPPN. |
(3) | Dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima:
|
(4) | Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya menggunakan jenis SPM sebagai berikut:
|
(5) | Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas menggunakan jenis SPM sebagai berikut:
|
(6) | Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru. |
(7) | Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji berbasis web, pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
(8) | SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan. |
(9) | Jenis SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan Tunjangan Hari Raya. |
(10) | Jenis SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan Gaji Ketiga Belas. |
(11) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum yang dibiayai dari sumber dana PNBP Badan Layanan Umum dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU). |
(12) | Pertanggungjawaban SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan. |
(1) | Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas ke kas negara. |
(2) | Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. |
(3) | Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tersendiri dan terpisah untuk sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya atau Gaji Ketiga Belas. |
(1) | Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Polri yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan. |
(2) | Berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota Polri yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal. |
(1) | Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(1) | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) menyampaikan tagihan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 (tiga belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. |
(3) | Pertanggungjawaban pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan. |
BAB IV
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 22
(1) | Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. |
(2) | Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas termasuk pada Badan Layanan Umum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 299