Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran Program Bantuan secara transparan dan akuntabel.
(1) | Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
|
(2) | Data mengenai kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
(3) | Data mengenai bantuan produktif usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. |
(4) | Data mengenai bantuan subsidi upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja. |
(5) | Data mengenai penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. |
(6) | Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Industri. |
(7) | Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. |
(8) | Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan 1 (satu) nomor induk kependudukan yang sama. |
(1) | Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. |
(2) | Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kuota sebesar:
|
(3) | Ketentuan pemberian Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Perindustrian. |
(1) | Untuk dapat diberikan potongan harga, KBL Berbasis Baterai Roda Dua harus terdaftar dalam Sistem Informasi. |
(2) | KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang akan didaftarkan dalam Sistem Informasi harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen). |
(3) | Pemenuhan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat TKDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pendaftaran KBL Berbasis Baterai Roda Dua dalam Sistem Informasi dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki diler resmi yang ditunjuk. |
(1) | Atas pendaftaran KBL Berbasis Baterai Roda Dua dalam Sistem Informasi oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Menteri. |
(2) | Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk LVI. |
(3) | Kewenangan penunjukan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. |
(4) | Untuk dapat ditunjuk, LVI harus memenuhi persyaratan:
|
(5) | Penunjukan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pelaksanaan Program Bantuan tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. |
(1) | Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan verifikasi kepada LVI. |
(2) | Penyampaian permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi dengan:
|
(1) | Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan untuk:
|
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi. |
(3) | Dalam hal diperlukan, verifikasi dapat dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan. |
(4) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar. |
(1) | LVI menyampaikan hasil verifikasi kepada KPA. |
(2) | KPA menetapkan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang masuk kepesertaan Program Bantuan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Informasi. |
(3) | Penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. |
(4) | KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang menjadi peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukan ke dalam Sistem Informasi. |
(5) | Kepesertaan Program Bantuan berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024. |
Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam Program Bantuan tidak boleh:
(1) | LVI melakukan surveilan terhadap KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan. |
(2) | Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap tahun anggaran setelah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LVI merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan. |
(4) | Berdasarkan rekomendasi LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPA mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan. |
(5) | KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dicabut dari kepesertaan Program Bantuan dihapus dari Sistem Informasi. |
(1) | Dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat tertentu, diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Sistem Informasi. |
(2) | Dalam hal data pembeli sesuai dengan kategori masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pembeli mendapatkan potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua. |
(1) | Perusahaan Industri mengajukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada KPA melalui Sistem Informasi. |
(2) | Untuk keperluan pengajuan penggantian potongan harga, Perusahaan Industri melalui diler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus:
|
(1) | LVI melakukan verifikasi terhadap pengajuan penggantian potongan harga yang disampaikan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). |
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian:
|
Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15 dibebankan kepada Perusahaan Industri yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Industri dan LVI.
(1) | LVI melakukan rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah dinyatakan sesuai. |
(2) | Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nama Perusahaan Industri. |
(3) | Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan, dengan ketentuan:
|
(4) | Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
|
(1) | Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh LVI kepada PPK dan ditembuskan kepada KPA. |
(2) | Dokumen rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran berupa daftar nama pembeli yang memperoleh pengajuan penggantian potongan harga. |
(3) | Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh LVI, PPK melakukan verifikasi dan validasi untuk selanjutnya menerbitkan surat keputusan pembayaran Program Bantuan yang diberikan berdasarkan periode waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). |
(4) | Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK menerbitkan surat permintaan pembayaran yang berisi rekapitulasi daftar penerima dan dilengkapi dengan lampiran penerimanya berdasarkan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Pembayaran Program Bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) disediakan oleh KPA. |
(2) | Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data paling sedikit mengenai:
|
(3) | KPA menugaskan LVI untuk membangun dan menyediakan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | LVI menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan verifikasi Program Bantuan kepada KPA. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
|
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap tahun anggaran pelaksanaan Program Bantuan. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Desember tahun anggaran pelaksanaan Program Bantuan. |
Dalam hal terjadi kesalahan atau kelebihan dalam pemberian potongan harga yang telah dibayarkan oleh pemerintah, Perusahaan Industri bertanggung jawab dan wajib melakukan pengembalian ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
(2) | Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Perindustrian. |
(3) | Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
|
(4) | Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
(1) | Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan. |
(2) | LVI yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 20 Maret 2023
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 256