Petunjuk Pelaksanaan Pembetulan Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak
A. | Umum Ketentuan mengenai Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2017 yang memerlukan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Kegiatan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak dilakukan dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Untuk Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak secara jabatan, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Uang Tebusan, KPP mengirimkan Surat Klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk menagih kekurangan pembayaran Uang Tebusan tersebut. Apabila Wajib Pajak tidak membayar kekurangan Uang Tebusan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, dilakukan penyesuaian nilai harta dalam Surat Keterangan yang kemudian akan dilanjutkan dengan penyusunan Lembar Pengawasan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|