Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 3/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 4/BC/2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN
PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG
KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN
PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai diubah sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) | Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(2) | Perubahan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri.? |
Pasal 2B
(1) | Untuk mendapatkan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (2), Direktur Jenderal melakukan kajian di bidang cukai dengan mempertimbangkan perekonomian negara. |
(2) | Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. |
BAB IXA
PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENUNDAAN OLEH DIREKTUR
JENDERAL
Pasal 23A
(1) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
(2) | Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2023. |
(3) | Pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan Pagu Penundaan yang diajukan Pengusaha Pabrik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I dan huruf J Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI