Daftar Badan Internasional Yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 507/KMK.04/2022
TENTANG
DAFTAR BADAN INTERNASIONAL
YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Badan Internasional yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK.
KESATU :
Menetapkan badan internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.?
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. | Menteri Sekretaris Negara; |
2. | Menteri Luar Negeri; |
3. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; |
4. | Direktur Jenderal Bea dan Cukai; |
5. | Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
6. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
7. | Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
8. | Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
9. | Yang bersangkutan untuk diketahui. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI