Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak
a. | menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
b. | mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; dan |
c. | memberikan pelayanan terbaik dan memiliki kualitas tinggi kepada masyarakat pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan. |
(1) | SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
|
(2) | SOP yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah SOP Reguler. |
a. | kemudahan dan kejelasan; |
b. | efisiensi dan efektivitas; |
c. | keselarasan; |
d. | keterukuran; |
e. | dinamis; |
f. | berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani; |
g. | kepatuhan hukum; dan |
h. | kepastian hukum. |
a. | konsistensi; |
b. | komitmen; |
c. | perbaikan berkelanjutan; |
d. | mengikat; |
e. | seluruh unsur memiliki peran penting; dan |
f. | didokumentasikan dengan baik. |
(1) | SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sekurang-kurangnya memuat:
|
(2) | Penetapan SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Naskah SOP ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam rangka menjamin pengelolaan SOP secara efektif, efisien, dan berkesinambungan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu disusun Manajemen Standar Operasional Prosedur. |
(2) | Manajemen SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | SOP merupakan panduan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal tidak ada SOP, pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengacu pada peraturan yang berlaku. |
(3) | Dalam hal terdapat peraturan baru yang mengatur prosedur kerja yang berbeda dengan prosedur kerja dalam SOP dan belum dilakukan perbaikan atas SOP tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi mengikuti prosedur kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal terdapat kondisi luar biasa/force majeur yang belum diatur dalam SOP dan peraturan yang berlaku, pelaksanaan tugas mengikuti instruksi pimpinan Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | SOP atau informasi/keterangan yang terdapat dalam SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bersifat internal dan hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara yang secara nyata bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | SOP atau informasi/keterangan yang terdapat dalam SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak diizinkan untuk disebarluaskan kepada dan/atau disediakan untuk dapat diakses oleh pihak selain Aparatur Sipil Negara yang secara nyata bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbagai cara dan dalam media atau bentuk apapun. |
(6) | Pemanfaatan SOP atau informasi/keterangan yang terdapat dalam SOP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada pihak lain mengikuti ketentuan keterbukaan informasi publik atau untuk kepentingan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. |
(1) | Segala bentuk ketentuan yang mengatur tentang prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Segala bentuk prosedur kerja yang diatur dan/atau ditetapkan tanpa melalui Keputusan Direktur Jenderal tentang SOP, dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ketentuan yang mengatur prosedur kerja tersebut ditetapkan dan/atau sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. |
(3) | SOP yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-43/PJ/2011 tentang Manajemen Standard Operating Procedure (SOP) Direktorat Jenderal Pajak dan belum dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sepanjang SOP yang telah ditetapkan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (3) terlampaui maka dilakukan penghapusan atas SOP tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal tentang SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). |