Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 222/BC/2022
TENTANG
PELAKSANAAN PILOTING
SISTEM APLIKASI REGISTRASI KEPABEANAN
TAHUN 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI REGISTRASI KEPABEANAN TAHUN 2023.
PERTAMA :
Melaksanakan piloting implementasi Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan pada Direktorat Teknis Kepabeanan berupa pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ mulai tanggal 2 Januari 2023.
KEDUA :
Piloting implementasi Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
KETIGA :
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KEEMPAT :
Selama Piloting implementasi Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan melalui Sistem INSW (registrasi.insw.go.id) yang yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku terhitung sejak 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
?
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
2. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
3. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
4. | Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; |
5. | Para Kepala Kantor Wilayah DJBC; |
6. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; |
7. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI