Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 16/BC/2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET,
CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK
HASIL TEMBAKAU
Pasal 2
(1) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. |
(2) | Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang baru memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
(1) | Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dilakukan dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau-yang bersangkutan. |
(2) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan. |
(3) | Atas permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan, Kepala Kantor dapat melakukan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dengan menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
(1) | Penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau-dilakukan dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
(2) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. |
(3) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.? |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. |
(6) | Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau hanya diberikan untuk 1 (satu) tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya. |
(1) | Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Salinan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
|
BAB III
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN
Pasal 6
(1) | Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau. | ||||||
(2) | Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
|
(1) | Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. |
(2) | Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
|
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah).
Dalam rangka pemenuhan kewajiban di bidang cukai, tarif cukai dan Harga Jual Eceran per gram atas TIS yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, ditentukan dengan menggunakan tarif cukai dan batasan Harga Jual Eceran per gram tertinggi yang berlaku untuk jenis TIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
BAB IV
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 12
(1) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek.? |
(2) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terdiri dari:
|
(1) | Sebelum memproduksi, mengimpor Hasil Tembakau dengan Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a. | ||||||||||||
(2) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau:
| ||||||||||||
(3) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Hasil Tembakau berupa TIS yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran. | ||||||||||||
(4) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. | ||||||||||||
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan:
| ||||||||||||
(6) | Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk dalam perubahan Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||
(7) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk pemeriksaan laboratorium. |
Permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
(1) | Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
|
(2) | Terhadap penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek atau Desain Kemasan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan kembali dengan mengajukan permohonan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan atau Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya. |
(3) | Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
|
(4) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang akan menggunakan kembali Merek atau Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
|
(1) | Sebelum menyesuaikan tarif cukai Hasil Tembakau atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, tanpa melakukan perubahan Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau dari Kepala Kantor. |
(2) | Penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan, berdasarkan:
|
(3) | Terhadap masing-masing permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilampiri dengan daftar Merek yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala Kantor melakukan penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang ditetapkan oleh Menteri . |
(2) | Penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. |
BAB V
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 18
(1) | Permohonan sebagaimana dimasud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 16 ayat (2) huruf a, disampaikan dalam bentuk:
|
(2) | Permohonan yang disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan:
|
(3) | Permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan:
|
BAB VI
KEPUTUSAN PENETAPAN TARIF
CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 19
(1) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Kepala Kantor menerbitkan dan menyampaikan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
|
Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terhadap:
a. | penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; |
b. | penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; dan/atau |
c. | penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, |
untuk masing-masing Merek Hasil Tembakau.
(1) | Keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Keputusan penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Salinan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) , disampaikan kepada:
|
(1) | Kepala Kantor menolak permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek, dalam hal:
|
(2) | Desain Kemasan yang dianggap menyerupai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila memiliki kesamaan atas:
|
(1) | Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif Hasil Tembakau yang telah diberikan dalam hal:
|
(2) | Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Merek yang telah dicabut dapat digunakan kembali oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir, dengan ketentuan:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau karena adanya:
|
BAB VII
PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR
HASIL TEMBAKAU
Pasal 25
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar setiap bulan Maret dan September di wilayah kerja Kantor seluruh Indonesia. | ||||
(2) | Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. | ||||
(3) | Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur. | ||||
(4) | Direktur melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metodologi penelitian hasil pemantauan Harga Transaksi Pasar. | ||||
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu Merek ditemukan:
| ||||
(6) | Kepala Kantor menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. | ||||
(7) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dapat mengajukan sanggahan atau mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala Kantor. | ||||
(8) | Dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau. | ||||
(9) | Dalam hal pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang melanggar, melakukan penyesuaian profil Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI