Tata Cara Penerbitan Dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/PMK.05/2022
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN
PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan:
|
(2) | Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pegawai yang meliputi:
|
(3) | Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik. |
BAB II
PENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN
PELAKSANAAN SKPP ELEKTRONIK
Pasal 3
(1) | Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi. |
(2) | Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan oleh:
|
(1) | Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan secara bertahap. |
(2) | Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
BAB III
PENERBITAN SKPP PADA SATKER
Bagian Kesatu
Prinsip dan Jenis SKPP
Pasal 5
(1) | Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA. |
(2) | SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang:
|
(1) | SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai:
|
(2) | Pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerima SKPP atau pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c tidak dapat dilaksanakan apabila:
|
(1) | SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
|
(2) | SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan bagi pegawai yang dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN pembayar. |
(3) | Penerbitan SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara kolektif. |
(4) | SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan bagi pegawai dengan ketentuan:
|
(5) | SKPP pensiun/berhenti yang diterbitkan bagi pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi pegawai yang:
|
(6) | SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Proses Penerbitan SKPP
Paragraf 1
Tanggung Jawab KPA dalam Penerbitan SKPP
Pasal 8
(1) | Dalam penerbitan SKPP, KPA bertanggung jawab atas:
|
(2) | Kebenaran data pegawai yang diterbitkan dalam SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
(3) | Validitas data dokumen pendukung SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(4) | Penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(5) | Dalam hal terdapat penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum dapat diselesaikan, pegawai membuat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban. |
(6) | Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada KPA. |
(7) | Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan oleh KPA sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan SKPP dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(8) | Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bukan merupakan lampiran dalam permintaan pengesahan SKPP kepada KPPN. |
(1) | KPA menerbitkan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan Aplikasi GPP/BPP/DPP atau aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b. |
(2) | Proses penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perekaman atau pemrosesan data SKPP oleh PPABP. |
Paragraf 2
Perekaman Data SKPP pada Aplikasi GPP/BPP/DPP dan
Aplikasi Gaji Modul Satker yang Belum Memiliki
Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian
Pasal 10
(1) | Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), PPABP melakukan pemrosesan:
|
(2) | Perekaman data pegawai dan data pendukung oleh PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan data SKPP beserta data dokumen pendukung SKPP. |
(3) | Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan jenis SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(4) | Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA. |
Paragraf 3
Perekaman Data SKPP pada Aplikasi Gaji Modul Satker
yang Telah Memiliki Interkoneksi dengan Aplikasi
Kepegawaian
Pasal 11
(1) | Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), data dokumen pendukung berupa surat keputusan/surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) direkam pada aplikasi kepegawaian Satker. |
(2) | Tata cara perekaman data pada aplikasi kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing kementerian negara/lembaga. |
(3) | Berdasarkan hasil perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PBDK melakukan pengujian kesesuaian antara data dokumen pendukung dengan dokumen surat keputusan/surat perintah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang. |
(4) | PBDK bertanggung jawab terhadap validitas hasil perekaman dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, PBDK memberikan persetujuan atas hasil perekaman pada aplikasi kepegawaian Satker. |
(6) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan informasi perubahan data pegawai. |
(7) | Informasi perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terkirim secara otomatis kepada PPABP pada aplikasi gaji modul Satker. |
(8) | Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, PBDK mengembalikan data dokumen pendukung melalui aplikasi kepegawaian Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kementerian negara/lembaga untuk dilakukan perbaikan. |
(1) | Berdasarkan informasi perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), PPABP melakukan pemrosesan data SKPP. |
(2) | Ketentuan pemrosesan data SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Data SKPP beserta data dokumen pendukung dari hasil pemrosesan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPA. |
Paragraf 4
Penerbitan SKPP oleh KPA
Pasal 13
(1) | Berdasarkan data SKPP dan data dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) atau Pasal 12 ayat (3), KPA melakukan pengujian kesesuaian data SKPP dengan data dokumen pendukung secara sistem. |
(2) | Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, KPA melakukan persetujuan dengan menandatangani SKPP secara elektronik. |
(3) | Setelah melakukan persetujuan dan menandatangani SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan permintaan pengesahan SKPP ke KPPN disertai pengiriman data dokumen pendukung secara sistem melalui aplikasi gaji modul Satker ke aplikasi gaji modul KPPN. |
(4) | Dalam hal penerbitan SKPP dilakukan melalui Aplikasi GPP/BPP/DPP, KPA melakukan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung dengan arsip data komputer ke aplikasi gaji modul KPPN. |
(5) | Permintaan pengesahan SKPP ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sekaligus merupakan permintaan penonaktifan data supplier. |
(6) | Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai, KPA mengembalikan data SKPP dan data dokumen pendukung kepada PPABP secara sistem untuk dilakukan perbaikan. |
(1) | KPA dapat melimpahkan kewenangannya kepada PPK untuk menandatangani SKPP atas nama KPA dengan surat keputusan. |
(2) | Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
BAB IV
PENGESAHAN SKPP PADA KPPN DAN TINDAK LANJUT
ATAS PENGESAHAN SKPP
Bagian Kesatu
Pengesahan SKPP pada KPPN
Pasal 15
(1) | Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), KPPN melakukan pengesahan SKPP. |
(2) | Pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan menggunakan aplikasi gaji modul KPPN. |
(3) | Dalam pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana menerima permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung pada aplikasi gaji modul KPPN. |
(4) | Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana melakukan proses penelitian dan validasi data SKPP dengan data dokumen pendukung secara sistem. |
(5) | Penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pembayaran gaji terakhir pada aplikasi gaji modul KPPN. |
(6) | Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana menyampaikan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung secara sistem kepada kepala seksi yang membidangi pencairan dana. |
(7) | Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana mengembalikan permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung ke Satker penerbit SKPP secara sistem dari aplikasi gaji modul KPPN ke aplikasi gaji modul Satker/Aplikasi GPP/BPP/DPP untuk dilakukan perbaikan. |
(1) | Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), kepala seksi yang membidangi pencairan dana melakukan penelitian hasil validasi data SKPP dan data dokumen pendukung secara sistem pada aplikasi gaji modul KPPN. |
(2) | Dalam hal penelitian hasil validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, kepala seksi yang membidangi pencairan dana melakukan:
|
(3) | Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, kepala seksi yang membidangi pencairan dana mengembalikan permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung secara sistem ke pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana untuk diteruskan kepada Satker penerbit SKPP untuk dilakukan perbaikan. |
Bagian Kedua
Penyampaian dan Tindak Lanjut atas Pengesahan SKPP
Paragraf 1
Penyampaian atas Pengesahan SKPP
Pasal 17
(1) | SKPP yang telah dilakukan pengesahan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), secara otomatis terkirim kepada Satker/KPPN/PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) melalui aplikasi gaji modul KPPN. |
(2) | Dalam hal SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPP pindah, data SKPP secara otomatis terkirim kepada:
|
(3) | Dalam hal SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPP pensiun/berhenti, data SKPP secara otomatis terkirim kepada:
|
Paragraf 2
Tindak Lanjut atas SKPP Pindah
Pasal 18
Berdasarkan SKPP pindah yang telah disahkan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), PPABP pada Satker penerbit SKPP:
Berdasarkan SKPP pindah dan data pegawai pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPABP Satker penerima SKPP pindah:
Berdasarkan data pegawai pindah yang dikirimkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, KPPN penerima SKPP melakukan:
Paragraf 3
Tindak Lanjut atas SKPP Pensiun/Berhenti
Pasal 21
(1) | Berdasarkan SKPP pensiun/berhenti yang telah disahkan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), PPABP pada Satker penerbit SKPP:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat informasi data kewajiban atau utang kepada negara, PPABP pada Satker penerbit SKPP berkoordinasi dengan operator SAKTI dalam rangka perekaman data piutang pegawai pada aplikasi SAKTI. |
(3) | Berdasarkan informasi data kewajiban atau utang kepada negara pada SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), operator SAKTI melakukan perekaman data piutang pegawai pada aplikasi SAKTI untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
PERCEPATAN PENERBITAN SKPP PENSIUN/BERHENTI
DALAM RANGKA PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA
DAN/ATAU JAMINAN HARI TUA
Bagian Kesatu
Penyelesaian Hak Keuangan Pegawai yang Akan Memasuki
Batas Usia Pensiun
Pasal 22
(1) | Dalam penerbitan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, KPA wajib memastikan penyelesaian pembayaran seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(2) | Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Pembayaran hak keuangan untuk bulan terakhir bekerja bagi pegawai yang memasuki masa pensiun berupa uang makan, uang lembur, dan/atau tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat dibayarkan melalui rekening bendahara pengeluaran Satker. |
(4) | Pembayaran melalui rekening bendahara pengeluaran Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pemberian persetujuan oleh kuasa BUN. |
(5) | Pemberian persetujuan oleh kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada seluruh Satker kementerian negara/lembaga dalam satu waktu, khusus untuk pembayaran hak keuangan bulan terakhir pegawai yang akan memasuki masa pensiun. |
Bagian Kedua
Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun/Berhenti Dalam
Rangka Pembayaran Pensiun Pertama dan/atau Jaminan
Hari Tua
Pasal 23
(1) | Dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua, KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan tugas. |
(2) | Ketentuan proses penerbitan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penerbitan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Selain menerbitkan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyiapkan data dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(5) | Data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara sistem menjadi bagian dari proses pengiriman data SKPP pensiun/berhenti ke PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). |
(6) | Data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan lampiran dalam permintaan pengesahan SKPP kepada KPPN. |
(1) | Proses pengiriman data SKPP pensiun/berhenti dan data dokumen pendukung kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan secara elektronik dan terinterkoneksi antara aplikasi gaji modul KPPN dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT (Persero). |
(2) | Dalam mendukung percepatan pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua bagi pegawai yang memasuki masa pensiun serta menjaga validitas data pegawai, dapat dilakukan pertukaran data antara aplikasi gaji modul KPPN dan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). |
(1) | Berdasarkan SKPP pensiun/berhenti yang telah disahkan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), PT Taspen (Persero) atau PT Asabri Persero:
|
(2) | Pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara langsung ke rekening pegawai. |
(3) | Pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama bulan pegawai memasuki pensiun. |
(4) | Tata cara pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh PT Taspen (Persero) atau PT PT Asabri (Pesero) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pembayaran pensiun dan jaminan hari tua. |
BAB VI
RALAT ATAU PEMBATALAN SKPP
Pasal 26
(1) | SKPP yang telah disahkan oleh KPPN dapat diralat atau dibatalkan dalam hal terdapat:
|
(2) | Penerbitan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Satker penerbit SKPP ke KPPN. |
(3) | Dalam melakukan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satker penerbit SKPP menyampaikan surat permohonan ralat atau pembatalan SKPP dengan melampirkan:
|
(4) | Dalam pengajuan ralat SKPP, KPA Satker menerbitkan SKPP yang telah diralat melalui aplikasi gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disertai surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Surat permohonan ralat atau pembatalan SKPP dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Ketentuan proses penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penerbitan SKPP yang diralat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(1) | Berdasarkan permohonan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), KPPN melakukan proses pengesahan ralat atau pembatalan SKPP. |
(2) | Ketentuan pengesahan SKPP pada KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses pengesahan ralat SKPP pada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal SKPP yang telah disahkan dilakukan permohonan pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal pengajuan permohonan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar kepada pegawai, kekurangan tersebut dapat dibayarkan setelah basis data pegawai pada Satker dan KPPN diaktifkan kembali. |
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 28
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik serta pelaksanaan pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dalam rangka perbaikan tata kelola penerbitan dan pengesahan SKPP serta pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
(1) | Dalam kondisi tertentu, penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara nonelektronik. |
(2) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal terjadi kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyampaian SKPP ke KPPN disertai:
|
(4) | SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerbitan dan pengesahan SKPP yang telah diajukan secara nonelektronik, diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Proses interkoneksi antara aplikasi gaji modul KPPN dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1213