Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38/KM.4/2022
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;
Mengingat
:
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN
BEA KELUAR.
PERTAMA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu
dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa
biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa
produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria
tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEEMPAT :
Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:
a. | kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan |
b. | biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |
berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
KELIMA :
Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea
keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KEENAM :
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah
habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor
yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar
penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
KETUJUH :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022
sampai dengan tanggal 30 November 2022.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI