Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 10/BC/2022
TENTANG
TATA LAKSANA PEMOTONGAN KUOTA BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAU BEA MASUK
DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMOTONGAN KUOTA BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAU BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH.?
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. | Pemotongan Kuota adalah proses atau kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. | ||||
2. | Saldo Pemotongan Kuota adalah jumlah dan jenis barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dikurangi dengan realisasi impornya. | ||||
3. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | ||||
4. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
5. | Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan. | ||||
6. | Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan adalah:
| ||||
7. | Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah pejabat fungsional pemeriksa dokumen atau kepala seksi pabean. | ||||
8. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. |
Pemotongan Kuota yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan terhadap pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
Impor dan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
Pemberitahuan pabean impor di dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
Pemotongan Kuota dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan terhadap impor dan/atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan oleh pengusaha yang meliputi:
(1) | Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara elektronik. |
(2) | Dalam hal Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan atau mengalami gangguan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi. |
(3) | Dalam hal Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Pemotongan Kuota dilakukan secara manual. |
BAB III
PEMOTONGAN KUOTA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 7
(1) | Terhadap impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dilakukan Pemotongan Kuota secara elektronik pada saat penyampaian dokumen kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 5. | ||||||||||
(2) | Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah dengan elemen data yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor, meliputi:
| ||||||||||
(3) | Pemotongan Kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada Saldo Pemotongan Kuota dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. |
(1) | Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memberitahukan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) pada pemberitahuan pabean impor sesuai dengan elemen data yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk. |
(2) | Dalam hal elemen data pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berbeda dengan elemen data dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah, sistem komputer pelayanan melakukan penolakan. |
(1) | Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor berdasarkan:
| ||||||
(2) | Terhadap perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau Sistem Aplikasi Pemotongan Kuota melakukan perbaikan terhadap Saldo Pemotongan Kuota. |
BAB IV
PEMOTONGAN KUOTA SECARA MANUAL MELALUI SISTEM
TERINTEGRASI
Pasal 10
(1) | Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan menerima pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah baik secara fisik atau melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang telah diberitahukan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. | ||||||||||
(2) | Terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian atas:
| ||||||||||
(3) | Pemotongan Kuota secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB V
PEMOTONGAN KUOTA SECARA MANUAL
Pasal 11
(1) | Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan Pemotongan Kuota kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Pabean. | ||||
(2) | Pengajuan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mendapatkan nomor pendaftaran. | ||||
(3) | Pengajuan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
| ||||
(4) | Dalam hal pemberitahuan pabean impor atas barang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah mendapatkan jalur hijau, Pejabat Pemeriksa Dokumen mengirimkan respon kepada pengusaha berupa permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||
(5) | Dalam hal sistem terintegrasi telah dapat digunakan kembali, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan update pada sistem terintegrasi. |
(1) | Terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan meneliti kebenaran dan kesesuaian atas:
| ||||||||||
(2) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan melakukan Pemotongan Kuota dengan:
| ||||||||||
(3) | Dalam hal lembar Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah tidak mencukupi untuk dilakukan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan membuat lembar kontrol untuk melakukan Pemotongan Kuota. | ||||||||||
(4) | Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lembar kontrol dengan terlebih dahulu mencantumkan nomor lembar kontrol Pemotongan Kuota pada kolom dalam lembar lampiran Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah. | ||||||||||
(5) | Terhadap Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan memberitahukan hasil Pemotongan Kuota kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen. | ||||||||||
(6) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan tidak melakukan Pemotongan Kuota dan memberitahukan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen. | ||||||||||
(7) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan dengan mengisi catatan Pemotongan Kuota. | ||||||||||
(8) | Lembar kontrol Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||
(9) | Catatan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor berdasarkan:
| ||||||
(2) | Terhadap perbedaan jumlah dan/atau jenis barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan untuk dilakukan perbaikan terhadap Saldo Pemotongan Kuota. | ||||||
(3) | Contoh kasus penanganan atas perbedaan jumlah dan/atau jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana disimulasikan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
ADMINISTRASI DAN PELAPORAN
Pasal 14
(1) | Direktur atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah harus menyampaikan:
| ||||
(2) | Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Keputusan Menteri telah dapat diterbitkan secara elektronik. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan di Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan yang melakukan Pemotongan Kuota harus::
| ||||
(2) | Dalam hal Pemotongan Kuota dilakukan secara elektronik atau secara manual melalui sistem terintegrasi, Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(3) | Laporan Pemotongan Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Direktur atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk.
Dikecualikan dari ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b oleh Pejabat Bea dan Cukai yang Menangani Fasilitas Kepabeanan atas impor barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf f.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap Keputusan Menteri mengenai fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2022 dan telah dilakukan Pemotongan Kuota berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk, Pemotongan Kuota selanjutnya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI