Tata Cara Percepatan Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan
A. | Umum Dalam rangka mempercepat ketersediaan dan meningkatkan kualitas data perpajakan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, diperlukan percepatan perekaman bukti penerimaan atas SPT Tahunan yang telah diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan aplikasi Dropbox namun belum dilakukan perekaman bukti penerimaan SPT Tahunan tersebut ke dalam sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk menyederhanakan dan menyeragamkan pelaksanaan perekaman bukti penerimaan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Tata Cara Percepatan Perekaman Bukti Penerimaan SPT Tahunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|