Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:
|
(2) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan:
|
(3) | Terhadap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP. |
(4) | Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang PPh. |
(5) | Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh. |
(6) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. |
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
|
(4) | Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang bagi setiap tempat kegiatan usaha. |
(5) | Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. |
(1) | Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
(2) | Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. |
(1) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. |
(2) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(1) | Untuk Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. |
(2) | Untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri:
|
(3) | Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). |
(4) | Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
|
(5) | Dalam hal nomor induk kependudukan Wajib Pajak Warga Negara Indonesia tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri:
|
(1) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. |
(2) | Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal:
|
(2) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak. |
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
|
(6) | Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak telah pindah ke wilayah kerja KPP lain. |
(2) | Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Permohonan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat tinggal Wajib Pajak. |
(5) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(6) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan:
|
(7) | Setelah melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP memberitahukan pemindahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. |
(2) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. |
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
|
(6) | Kepala KPP memberitahukan persetujuan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
(1) | Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan pada:
|
(2) | Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. |
(3) | Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, berupa:
|
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
|
(6) | Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
(7) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(8) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. |
(1) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
(3) | Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:
|
(4) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. |
(1) | Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(1) | Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha orang pribadi yang meninggalkan warisan. |
(3) | Pendaftaran diri oleh wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia. |
(4) | Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yaitu:
|
(5) | Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. |
(1) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. |
(2) | Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
|
(3) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(5) | Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(1) | Dalam hal wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. |
(2) | Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dalam hal:
|
(2) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. |
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
|
(6) | Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada wakil Wajib Pajak. |
(1) | Kepala KPP atas permohonan wakil Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan sudah selesai dibagi. |
(2) | Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Permohonan Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa warisan sudah selesai dibagi dengan menyebutkan ahli waris. |
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
|
(6) | Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
(7) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(8) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. |
(1) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
(3) | Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. |
(4) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. |
(1) | Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan utang pajak yang penagihannya telah kedaluwarsa. |
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan. |
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha. |
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut. |
(1) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. |
(2) | Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(5) | Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. |
(2) | Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal:
|
(2) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya pembahan data Wajib Pajak. |
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
|
(6) | Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. |
(2) | Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Permohonan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Wajib Pajak. |
(5) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(6) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan:
|
(7) | Setelah melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP memberitahukan pemindahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. |
(2) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. |
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
|
(6) | Kepala KPP memberitahukan persetujuan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
(1) | Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan pada:
|
(2) | Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. |
(3) | Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
|
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
|
(6) | Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
(7) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(8) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. |
(1) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
(3) | Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. |
(4) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. |
(1) | Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan. |
(2) | Pendaftaran diri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. |
(1) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. |
(2) | Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(5) | Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. |
(2) | Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal:
|
(2) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak. |
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
|
(6) | Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. |
(2) | Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Permohonan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Wajib Pajak. |
(5) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(6) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan:
|
(7) | Setelah melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP memberitahukan pemindahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. |
(2) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. |
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
|
(6) | Kepala KPP memberitahukan persetujuan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang:
|
(2) | Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada:
|
(3) | Permohonan Penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memiliki kewajiban sebagai bendahara. |
(4) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
|
(6) | Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
(7) | Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. |
(8) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. |
(1) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Penghapusan NPWP atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
(3) | Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan melalui penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. |
(1) | Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(1) | Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. |
(2) | Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. |
(3) | Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. |
(4) | Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha dengan menyampaikan permohonan pada:
|
(5) | Selain melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP atau KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha dapat melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(6) | Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan. |
(1) | Tempat pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a bagi Pengusaha orang pribadi yaitu:
|
(2) | Dalam hal tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan jasa Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(1) | Tempat pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a bagi Pengusaha berbentuk Badan yaitu:
|
(2) | Dalam hal tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan jasa Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(1) | Permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disampaikan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. |
(2) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
a. | untuk Pengusaha orang pribadi:
|
b. | untuk Pengusaha berbentuk Badan:
|
c. | untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, Pengusaha juga harus melampirkan:
|
Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. | untuk Pengusaha orang pribadi :
|
b. | untuk Pengusaha berbentuk Badan:
|
(1) | Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), Kepala KPP atau KP2KP meneliti pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. |
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa:
|
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. |
(1) | Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai otentifíkasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa:
|
(2) | Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau jangka waktu lain yang yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta kembali Sertifikat Elektronik. |
(4) | Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berakhir. |
(1) | Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Sertifikat Elektronik yang telah diberikan kepada PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a harus terlebih dahulu dilakukan aktivasi oleh KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan. |
(2) | Aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan aktivasi oleh PKP yang disampaikan ke KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Terhadap permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah :
|
(4) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka menguji kssesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan keadaan yang sebenarnya. |
(5) | Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa:
|
(6) | Kepala KPP atau KP2KP mencabut pengukuhan PKP, dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan sementara Sertifikat Elektronik terhadap PKP dengan kriteria sebagai berikut :
|
(2) | Terhadap penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKP dapat menyampaikan klarifikasi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik, dilakukan pengaktifan kembali Sertifikat Elektronik. |
(4) | Dalam hal PKP tidak menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau klarifikasi PKP ditolak, dilakukan pencabutan pengukuhan PKP. |
(1) | Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). |
(2) | Pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. |
(3) | Kepala KPP memberikan keputusan pengukuhan PKP secara jabatan dan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | PKP menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan. |
(2) | Permohonan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). |
(3) | Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
|
(5) | Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasü Pemeriksaan. |
(6) | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan PKP diterima secara lengkap. |
(7) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir. |
(1) | Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dilakukan terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). |
(2) | Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. |
(3) | Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap PKP tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(4) | Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerbitan keputusan pencabutan pengukuhan PKP. |
(5) | Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. |
(1) | PKP dapat menyampaikan klarifikasi terhadap pencabutan PKP secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) dikirim. |
(2) | Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, dilakukan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP. |
(3) | Selain pembatalan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. |
(1) | Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. |
(2) | Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan serta tidak menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan/atau PKP yang bersangkutan. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak selain bagi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a. |
(2) | Pemberian Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan:
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. | Terhadap PKP yang dikukuhkan sebelum tanggal 1 Agustus 2007, dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
|
2. | PKP yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustuts 2007, dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini belum memiliki Sertifikat Elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
3. | Terhadap PKP yang menerbitkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juli, Agustus, dan/atau September tahun 2017, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP serta kepadanya diberikan Sertifikat Elektronik secara jabatan dan PKP tersebut harus melakukan aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). |
4. | Terhadap permohonan pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA