Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||
2. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
|
||||||
3. | Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. |
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 752