Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia Di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK.03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
226/PMK.03/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP
BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN
2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||
2. | Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
Pasal 3B Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan Menteri ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang. |
||||||||||||||||||||||||||
3. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 10 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan
Pasal 11 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan
ayat (3) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan
Pasal 12 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan
ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan huruf C dan huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf H sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
1. | Dalam hal terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan setelah berakhirnya fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pemberian fasilitas terhadap penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021. |
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 663