Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.03/2022
TENTANG
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
1. | Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
2. | Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. |
3. | Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. |
4. | Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
5. | Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat. |
6. | Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. |
7. | Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak. |
Pasal 2
(1) | Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
|
||||
(2) | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. | ||||
(3) | Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||
(4) | Bagi
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal
Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk
Kependudukan:
|
||||
(5) | Bagi
Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib
Pajak Instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit:
|
||||
(6) | Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. |
Pasal 3
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). | ||||
(2) | Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||||
(3) | Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi:
|
||||
(4) | Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. | ||||
(5) | Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan. |
Pasal 4
(1) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib Pajak. | ||||||||
(2) | Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
|
||||||||
(3) | Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
|
||||||||
(4) | Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. | ||||||||
(5) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:
|
Pasal 5
a. | hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; atau |
b. | perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid, |
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(2) | Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data. |
(3) | Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid. |
Pasal 7
(1) | Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). | ||||||||||||||||||
(2) | Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit. | ||||||||||||||||||
(3) | Dalam
penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit,
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada:
|
||||||||||||||||||
(4) | Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
|
||||||||||||||||||
(5) | Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
||||||||||||||||||
(6) | Penyampaian
tanggapan berupa persetujuan dan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:
|
Pasal 8
Pasal 9
(1) | Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. | ||||||||
(2) | Nomor
Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui:
|
||||||||
(3) | Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. |
Pasal 10
(1) | Terhadap
Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2023, Direktur Jenderal Pajak:
|
||||||
(2) | Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. | ||||||
(3) | Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol). | ||||||
(4) | Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. |
Pasal 11
(1) | Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:
|
||||||||||||
(2) | Layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
|
||||||||||||
(3) | Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud. |
Pasal 12
(1) | Direktur
Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan
penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
|
||||||
(2) | Layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara elektronik oleh
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang
paling sedikit memuat:
|
Pasal 13
Pasal 14
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 660