Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2017 Tentang Distribusi Rencana Penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Barang Mewah, Pajak Lainnya, Serta Pajak Bumi dan Bangunan Per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2017
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
KEEMPAT :
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 08 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI