Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/Covid-19)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.04/2022
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.04/2020
TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS
KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA
(CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||
(2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 586