Daftar Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/KM.4/2022
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; |
6. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
7. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
8. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
9. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
10. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
11. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |