Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/KM.4/2022
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 25 TAHUN 2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; |
6. | Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; |
7. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
8. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
9. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
10. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
11. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
12. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |