Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas First Tranche Petroleum
(1) | FTP yang diterima Kontraktor merupakan objek Pajak Penghasilan. |
(2) | Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Saat Penghitungan. |
(3) | Kontraktor wajib membayar Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Saat Penghitungan telah tercapai. |
(1) | Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor pada Saat Penghitungan yaitu sebesar FTP Diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi:
|
(2) | Dalam hal akumulasi FTP yang diterima Kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari Sisa Biaya Operasi yang Belum Dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP Diperhitungkan bulan tersebut. |
(3) | Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pajak Penghasilan atas FTP yang diterima Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan. |
(2) | Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas FTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak dan/atau gas bumi berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi. |
(1) | Kontraktor wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
(2) | Pelaporan FTP Diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi. |