Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Jepang (Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH
ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA
ASIA TENGGARA DAN JEPANG
(ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal II
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 348), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 537