Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS
PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
(3) | Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran Huruf C dan tarif Bea Keluar untuk Biji Kakao sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10