Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.010/2022
TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. |
(2) | Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
Pasal 3
Pasal 4
(1) | Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Terhadap
penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 5
(1) | Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. |
(2) | Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 6
(1) | Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar. |
(2) | Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
|
Pasal 7
(1) | Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, yaitu sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. |
(2) | Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, yaitu sebesar:
|
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
(1) | Harga
Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat
(2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
|
(2) | Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD20.00 (dua puluh Dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, per hitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga tertinggi. |
Pasal 11
(1) | Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
(4) | Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian. |
(5) | Tahapan
kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), terdiri dari 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
|
(6) | Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
(7) | Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar. |
Pasal 12
(1) | Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
Pasal 13
(1) | Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:
|
(2) | Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE. |
Pasal 14
Pasal 15
Ditetapkan di Jakarta |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 339