Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih
Menimbang :
Menetapkan :
Wajib Pajak dapat mengungkapkan:
(1) | Pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Penyampaian SPT Masa PPh Final yang:
|
(1) | Lembar hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c angka 3 butir f) angka 2) diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. |
(2) | Harta yang diajukan permohonan penilaian harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian. |
(1) | Atas SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai:
|
(2) | Harta yang diungkapkan dalam SPT Masa PPh Final yang Pajak Penghasilannya telah dilunasi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. |