Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/PMK.010/2022
TENTANG
PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
(1) | Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:
|
(2) | Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
|
Pasal 2
(1) | Struktur
klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
menggunakan 8 (delapan) digit kode numerik dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
(2) | Kode numerik 8 (delapan) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut sebagai Pos Tarif sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Ditetapkan di Jakarta |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 316