Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.02/2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA DENDA DAN DANA KOMPENSASI
PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI PADA KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Ditetapkan di Jakarta |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 228