Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI
BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 198