Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7/PMK.04/2022
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN DIIMPOR
SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
PKBSI
Pasal 2
(1) | Direktur Jenderal dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Penetapan dalam Skema Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. |
(3) | Penetapan dalam Skema Non-Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. |
Pasal 3
(1) | Untuk mendapatkan penetapan keasalan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon mengajukan permohonan PKBSI kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. |
(2) | Permohonan PKBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Pemohon PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
BAB III
PENGAJUAN PERMOHONAN PKBSI
Pasal 4
(1) | Permohonan PKBSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
(2) | Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis. | ||||
(3) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diajukan untuk 1 (satu) jenis barang dengan tipe dan spesifikasi yang sama melalui proses produksi dengan komposisi bahan baku baik bahan dan/atau barang originating dan non-originating-nya sama. | ||||
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), disampaikan dengan melampirkan:
|
||||
(6) | Dalam hal dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bahasa asing, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. |
BAB IV
PENELITIAN PERMOHONAN PKBSI
Pasal 5
(1) | Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan dalam rangka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(2) | Direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya. |
(3) | Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. |
(4) | Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permintaan tambahan data dan/atau dokumen dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Terhadap permintaan tambahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen. |
(6) | Direktur
dapat meminta pemohon untuk memberikan penjelasan secara lisan mengenai
informasi terkait Ketentuan Asal Barang atas barang yang sedang
diajukan permohonan dalam hal:
|
(7) | Permintaan penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(8) | Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permintaan penjelasan secara lisan dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(9) | Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan oleh pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat permintaan penjelasan secara lisan. |
(10) | Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN PKBSI
Pasal 6
(1) | Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur
atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lama:
|
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan PKBSI dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Permohonan PKBSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak jika:
|
(5) | Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
PERUBAHAN PKBSI
Pasal 7
(1) | Terhadap PKBSI yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan perubahan berdasarkan permohonan dari pemohon yang bersangkutan. |
(2) | Perubahan terhadap PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
|
(3) | Untuk dapat melakukan perubahan terhadap PKBSI, pemohon mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal PKBSI diterbitkan. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan data dan/atau dokumen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b serta PKBSI yang dimohonkan untuk diubah. |
(5) | Permohonan perubahan terhadap PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(6) | Direktur melakukan penelitian terhadap:
|
(7) | Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan perubahan terhadap PKBSI dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Permohonan perubahan terhadap PKBSI hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. |
Pasal 8
(1) | Dalam rangka penelitian perubahan PKBSI, Direktur dapat meminta pemohon untuk memberikan penjelasan secara lisan mengenai Ketentuan Asal Barang yang sedang diajukan perubahan dalam hal data dan/atau dokumen yang dilampirkan pada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) belum memadai untuk dapat diberikan PKBSI. |
(2) | Permintaan penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permintaan penjelasan secara lisan dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat permintaan penjelasan secara lisan. |
(5) | Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
|
(7) | Persetujuan atau penolakan PKBSI perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diterima. |
BAB VII
PENGGUNAAN PKBSI
Pasal 9
Pasal 10
(1) | PKBSI digunakan oleh pemohon sebagai acuan untuk kesamaan keasalan barang antara pemohon dan Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean impor. |
(2) | PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada saat penyerahan Pemberitahuan Pabean impor. |
Pasal 11
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas melakukan penelitian dan/atau penetapan keasalan barang, penelitian ulang, dan/atau audit kepabeanan, harus mengacu pada PKBSI. |
(2) | Penelitian dan penetapan keasalan barang terhadap Pemberitahuan Pabean impor yang dilampiri dengan PKBSI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ketentuan Asal Barang. |
Pasal 12
(1) | PKBSI tidak berlaku apabila:
|
(2) | Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bukti dan/atau data berdasarkan dokumen yang berhubungan dengan keasalan barang tersebut. |
BAB VIII
PENCABUTAN PKBSI
Pasal 13
(1) | Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat mencabut PKBSI. | ||||||
(2) | Pencabutan terhadap PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
|
||||||
(3) | Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pencabutan PKBSI dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.? | ||||||
(4) | Surat pencabutan PKBSI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan surat pencabutan PKBSI. |
BAB IX
MONITORING DAN/ATAU EVALUASI
Pasal 14
(1) | Direktur melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan PKBSI. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan PKBSI pada unit vertikal di bawah pengawasannya untuk dilaporkan kepada Direktur. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan PKBSI untuk dilaporkan kepada Direktur. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 138