Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5/PMK.010/2022
TENTANG
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR
TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
(1) | PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi:
|
||||||||
(2) | Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
Pasal 3
1. | paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau |
2. | paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. |
Pasal 4
Pasal 5
(1) | PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, atas
kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, diberikan sebesar:
|
(2) | PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022. |
Pasal 6
(1) | Pengusaha
Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
|
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan:
|
Pasal 7
(1) | Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa:
|
(2) | Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. |
(3) | Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan kendaraan dengan kelompok besaran PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2022. |
(4) | Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir. |
(5) | Penyampaian laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. |
(6) | Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. |
(7) | Ketentuan mengenai format daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) | PPnBM
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
|
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
1. | tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; |
2. | tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau |
3. | tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; |
Pasal 10
Pasal 11
(1) | Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Masa Pajak Januari 2022 yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan penggantian Faktur Pajak. |
(2) | PPnBM dan/ atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. |
Pasal 12
Pasal 13
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 136