Penundaan Pelaksanaan Persidangan Dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 7 Februari S.d. 14 Februari 2022
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE - 01/PP/2022
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN
PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA
DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 7 FEBRUARI S.D. 14 FEBRUARI 2022
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A. | UMUM Sehubungan dengan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak berkenaan dengan meningkatnya angka kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara signifikan di Jakarta, meningkatnya angka kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak, serta dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, perlu diambil kebijakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan ditujukan untuk:
|
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat:
|
D. | DASAR HUKUM
|
E. | KETENTUAN
|
F. | PENUTUP
|