Petunjuk Pelaksanaan Legalisasi Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak
A. | Umum Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak untuk memperoleh legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak, yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak. | ||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Petunjuk Pelaksanaan Legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak. | ||||||||||||||||||
D. | Materi
|