Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 21/PJ/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN
PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU
ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU
PENGAMBILALIHAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
Pasal I
1. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 1), angka 2), dan angka 3), yang menerima tambahan penyertaan tambahan modal Negara Republik Indonesia terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara, harus:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, harus:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan
ayat (2), ayat (3), ayat (5) Pasal 9 diubah, dan di antara ayat (5) dan
ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal II
Pasal III