Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 180/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS
PERTANAHAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA
DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
(1) | Jenis
PNBP yang berasal dari pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk
kegiatan penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
diberikan dalam rangka:
|
||||||||
(2) | Tarif
pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR untuk
kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung
dengan ketentuan:
|
||||||||
(3) | Tarif
pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk penerbitan PKKPR untuk
kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dihitung dengan ketentuan:
|
Pasal 4
(1) | Tarif pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk penerbitan PKKPR atau RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka PKKPR untuk kegiatan berusaha yang luasannya lebih besar dari 10.000 (sepuluh ribu) m2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. |
(2) | Kegiatan
yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki sifat strategis untuk
peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah
yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap:
|
(3) | Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
Pasal 6
a. | luasan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:
|
||
b. | luasan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) m2, dikenakan tarif yang dihitung menggunakan rumus:
|
Pasal 7
(1) | HSBKpa dan HSBKpb berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif atas jenis pelayanan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Besaran tarif HSBK, meliputi:
|
Pasal 8
(1) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, dan Pasal 6 tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. |
(2) | Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 10
Pasal 11
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1334