Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 104 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2021
TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN :
Pasal I
1. | Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 12A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Gubernur memberikan keringanan bagi Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Gubernur memberikan keringanan sebesar 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok PKB untuk Tahun Pajak sebelum tahun 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7 A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Gubernur memberikan keringanan sebesar 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok PKB Tahun Pajak 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A
|
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2021 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES RASYID BASWEDAN |
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 62036