Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
A. | Umum Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-249/PMK.03/2016), perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dalam memproses dan menyelesaikan pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan PBB sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Namun demikian ketentuan dalam Surat Edaran tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-249/PMK.03/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Surat Edaran ini juga disusun dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai permintaan penilaian dalam rangka penyelesaian keberatan PBB, perubahan persyaratan pengajuan keberatan PBB, perubahan prosedur tindak lanjut setelah Surat Keputusan Keberatan PBB diterbitkan dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas keberatan PBB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud Dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001