Daftar Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor Atau Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/KM.4/2021
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR ATAU DIIMPOR
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021
TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
KETIGA :
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku: