Penetapan Pemungut Bea Materai Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Bea Materai
(1) | Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu yang menjadi objek Bea Meterai dipungut oleh Pemungut Bea Meterai. |
(2) | Dokumen
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. |
(2) | Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan. |
(3) | Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. |
(4) | Surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan
melalui:
|
(6) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai. |
(7) | Ketentuan mengenai contoh format surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. |
(2) | Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. |
(3) | Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan penetapan. |
(4) | Meterai Elektronik yang belum dibubuhkan oleh Pemungut Bea Meterai yang dilakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Distributor sebagai persediaan Meterai Elektronik. |
(5) | Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemungutan
Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan
membubuhkan:
|
(2) | Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor. |
(3) | Permintaan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) Masa Pajak pada 2 (dua) bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. |
(4) | Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik Masa Pajak berikutnya, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor setelah melakukan penyetoran Bea Meterai yang terutang untuk Masa Pajak sebelumnya yang telah menjadi kewajibannya. |
(5) | Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai dengan membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik yang dilampirkan dalam S PT Masa Bea Meterai. |
(6) | Dalam hal diminta oleh Pihak Yang Terutang, Pemungut Bea Meterai harus membuat penjelasan tertulis bahwa Bea Meterai yang terutang atas Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai. |
(1) | Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(2) | Penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
|
(3) | Penyetoran dengan menggunakan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai di kolom keterangan pada Kode Billing. |
(4) | Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor. |
(1) | Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(2) | SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Atas penyampaian SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan elektronik. |
(4) | Dalam
hal pada suatu Masa Pajak:
|
(5) | Ketentuan mengenai contoh format SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal batas akhir penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan hari libur, penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya. |
(2) | Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang ditetapkan sebagai hari libur untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau hari yang ditetapkan untuk cuti bersama secara nasional. |
(1) | Pemungut
Bea Meterai dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa Bea
Meterai yang telah disampaikan dalam hal:
|
(2) | Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
(1) | Atas
penyampaian SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) yang menyatakan kelebihan penyetoran Bea Meterai dapat
diajukan permohonan:
|
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(3) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima secara lengkap diberikan bukti penerimaan. |
(5) | Ketentuan
mengenai contoh format:
|
(1) | Berdasarkan
permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat
Pemungut Bea Meterai terdaftar melakukan penelitian dengan memastikan:
|
||||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian atas permohonan pemindahbukuan. | ||||||||
(3) | Dalam
hal berdasarkan laporan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat kesesuaian jumlah Bea Meterai yang
dapat
dilakukan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea
Meterai, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea
Meterai terdaftar:
|
||||||||
(4) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian jumlah Bea Meterai yang dapat dilakukan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar menerbitkan surat penolakan permohonan pemindahbukuan. | ||||||||
(5) | Ketentuan
mengenai contoh format:
|
(1) | Berdasarkan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf b, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea
Meterai terdaftar melakukan penelitian dengan memastikan:
|
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
(3) | Dalam
hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut
Bea Meterai terdaftar:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar menerbitkan surat penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
(5) | Ketentuan
mengenai contoh format:
|
(1) | Penerbitan bukti pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, surat ketetapan pajak lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, dan surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (4), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal bukti penerimaan. |
(2) | Pelaksanaan pemusnahan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b angka 1 dan Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 1 dapat dilakukan dengan bantuan Pembuat Meterai yang membubuhkan Meterai Percetakan pada cek dan/atau bilyet giro yang Bea Meterainya dimintakan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
(3) | Ketentuan mengenai contoh format surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada Pemungut Bea Meterai atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. |
(2) | Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. |
(3) | Pemungut Bea Meterai menyetorkan Bea Meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas negara. |
(4) | Penyetoran Bea Meterai yang tidak atau kurang disetor yang telah ditetapkan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai. |
a. | penandatanganan SPT Masa Bea Meterai; |
b. | pengenaan sanksi administratif, dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai; dan |
c. | pembetulan SPT Masa Bea Meterai, |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |