Tata Cara Penghapusbukuan Dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(1) | Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh:
|
(2) | Wewenang Menteri dalam Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal. |
(3) | Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam hal Piutang dalam satuan mata uang asing penentuan kewenangan Penghapusbukuan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan. |
(5) | Batasan nilai Piutang yang menunjukkan kewenangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pokok Piutang per debitor/nasabah. |
(1) | Wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. |
(2) | Tata cara pelaksanaan wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun terjadi kesalahan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dalam hal pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah diberikan sanksi. |
(2) | Pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran pembiayaan, baik sebelum maupun setelah LPEI terbentuk, yang masih menjabat maupun tidak, sehingga menimbulkan Piutang Macet. |
(3) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum berupa tuntutan pidana atau gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Rencana Penghapusbukuan Piutang harus dituangkan dalam RKAT oleh Direktur Eksekutif, dibahas dan disetujui oleh Dewan Direktur, serta disahkan dalam RKAT tahun berjalan. |
(2) | Rencana Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan/penjelasan:
|
(3) | Selain
keterangan/penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana
Penghapusbukuan Piutang yang dituangkan dalam RKAT dilampiri:
|
(1) | Dalam
hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Direktur Eksekutif
dengan persetujuan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan
Penghapusbukuan kepada Dewan Direktur, dengan melampirkan:
|
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. |
(3) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Dewan Direktur, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan. |
(1) | Berdasarkan permohonan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui oleh Menteri, Dewan Direktur menerbitkan Keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dalam
hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Penghapusbukuan dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut:
|
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. |
(3) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan dapat disetujui, keputusan Penghapusbukuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(1) | Dalam hal permohonan Penghapusbukuan Piutang tidak dapat disetujui, Dewan Direktur atau Menteri mengembalikan permohonan Penghapusbukuan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. |
(2) | Permohonan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). |
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja pemberian persetujuan atau penetapan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Dewan Direktur. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja pemberian persetujuan atau penetapan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. |
(1) | LPEI melakukan upaya penagihan secara terus menerus atas Piutang yang telah dihapusbukukan sebelum Piutang tersebut dihapus tagih. |
(2) | Pelaksanaan upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain:
|
(1) | Direktur
Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapustagihan Piutang
kepada Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan
ketentuan:
|
(2) | Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(3) | Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapustagihan Piutang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Direktur Eksekutif menyampaikan keputusan Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) kepada Menteri, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan ditetapkan. |
(2) | Penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). |
(1) | Dalam hal permohonan Penghapustagihan Piutang tidak dapat diterima, Dewan Direktur mengembalikan permohonan Penghapustagihan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. |
(2) | Permohonan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
(1) | Dewan Direktur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri secara triwulanan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak triwulan berakhir. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
|
(1) | Laporan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling kurang memuat:
|
(2) | Laporan Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling kurang memuat:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |