Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten Kepada Inventor, Dan/Atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman
(1) | Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, dan merupakan aparatur sipil negara. |
(2) | Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. |
(3) | Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memasuki masa pensiun dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(5) | Dalam hal pegawai negeri sipil meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Imbalan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Dalam
hal pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Imbalan
diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
(1) | Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. |
(2) | Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. |
(1) | Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atau persentase persetujuan penggunaan dana pada Instansi Pengelola PNBP/Unit Eselon I/Satker Pengguna PNBP yang memiliki PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atas 1 (satu) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT selama 1 (satu) tahun anggaran. |
a. | untuk lapisan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen); dan |
b. | untuk lapisan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen). |
(1) | Untuk Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2) | Dalam hal Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia lebih dari 1 (satu) orang, ketentuan pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pembagiannya diatur oleh instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara. |
(3) | Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan paling banyak berasal dari 5 (lima) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. |
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 511); dan |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119), |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |