Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
1. | Ketentuan
huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan
huruf k Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai
berikut: Pasal 17
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
Teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan
ayat (4) Pasal 30 diubah, dan diantara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat
(3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Diantara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 disisipkan
2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), ketentuan huruf a
ayat
(5) dan ayat (6) diubah, di antara ayat (6) dan ayat (7) ditambahkan 3
(tiga) ayat, yakni ayat (6a), ayat (6b), dan ayat (6c),
sehingga
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan
ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat
(5) Pasal 35 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35
disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan
ayat (1d), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (4) dan ayat
(5) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b),
ayat
(4c), dan ayat (4d), sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai
berikut: Pasal 35
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36
disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat
(1c), dan ayat (1d), di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a), ketentuan ayat (3), ayat (4),
dan
ayat (5) diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a), di antara ayat (6) dan ayat (7)
disisipkan
3 (tiga) ayat, yakni ayat (6a), ayat (6b), dan ayat (6c),
ketentuan ayat (7) diubah, dan ketentuan ayat (8), ayat (9), dan ayat
(10) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di
antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3
(tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal
40C sehingga
berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Cukai dan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
Pasal 40B
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1a) dan Pasal 36 ayat (1a) yaitu sebagai berikut:
Pasal 40C
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Diantara
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(1a) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan
ayat (1) Pasal 57 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan diantara ayat
(2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal
57 berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan
ayat (3) Pasal 62 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 62
berbunyi
sebagai berikut: Pasal 62
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan
Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Di
antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
74A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74A
|
1. | Pada
saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
|
2. | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |